NEW NORMAL LAH YAKALI GA

Apa itu new normal?
Istilah new normal muncul setelah banyak negara memutuskan melonggarkan lockdown atau penguncian untuk mencegah penyebaran virus corona. Wabah virus corona jenis baru yang telah menyebar sejak akhir 2019 telah menimbulkan dampak serius bagi seluruh negara di dunia, terutama perekonomian. Sementara, upaya penemuan vaksin dan obat untuk menangani COVID-19 masih terus dilakukan. WHO menyatakan, vaksin virus corona tak akan ditemukan sebelum akhir 2021. Proses pembuatan vaksin memakan waktu setidaknya 18 bulan.
Melihat perkembangannya, banyak negara, termasuk Indonesia, memutuskan harus segera memulai kembali aktivitas di segala bidang dengan penyesuaian dan protokol baru untuk menekan risiko penularan dan penyebaran virus corona. Protokol yang ditetapkan ini menerapkan sejumlah kebiasaan-kebiasaan baru dan penyesuaian. Inilah yang disebut sebagai kenormalan baru atau new normal.

Mengutip Kompas, pada Mei 2020, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 menyatakan bahwa new normal adalah perubahan perilaku untuk tetap menjalankan aktivitas normal, tetapi dengan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah terjadinya penularan COVID-19. Dalam new normal, prinsip utamanya adalah penyesuaian pola hidup. Penyesuaian itu di antaranya protokol yang harus ditetapkan disesuaikan dengan kondisi tempat kerja, lokasi publik, dan sebagainya. Selain itu, tetap mengurangi kontak fisik dengan orang lain, dan menghindari kerumunan, serta menerapkan gaya hidup sehat.

Panduan new normal yang perlu diketahui
Pemerintah telah mempersiapkan beberapa panduan menuju new normal. Pelajari beberapa ketentuan dalam panduan, sehingga Anda bisa berperan aktif memantau apakah tempat bekerja Anda sudah menerapkannya untuk kepentingan bersama.

Panduan yang telah dikeluarkan pemerintah di antaranya:

Panduan new normal di tempat kerja perkantoran dan industri
Panduan mengenai aturan new normal di tempat kerja diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkes/328/2020.

Seperti dipublikasi dalam situs Kementerian Kesehatan, berikut beberapa aturan new normal di tempat kerja yang ditetapkan:

Di pintu masuk tempat kerja lakukan pengukuran suhu dengan menggunakan thermogun. Sebelum masuk kerja, diterapkan self assessment risiko COVID-19 untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit COVID-19.
Pengaturan waktu kerja tidak terlalu panjang atau lembur, yang akan mengakibatkan pekerja kekurangan waktu untuk beristirahat yang dapat menyebabkan penurunan sistem kekebalan atau imunitas tubuh.
Bagi sistem kerja shift, diminta untuk meniadakan shift 3, yakni waktu kerja yang dimulai pada malam hingga pagi hari, jika memungkinkan.
Jika tetap memberlakukan shift 3, maka yang bekerja terutama pekerja berusia kurang dari 50 tahun.
Mewajibkan pekerja menggunakan masker sejak perjalanan dari atau ke rumah, dan selama di tempat kerja.
Mengatur asupan nutrisi makanan yang diberikan oleh tempat kerja, pilih buah-buahan yang banyak mengandung vitamin C seperti jeruk, jambu, dan sebagainya untuk membantu mempertahankan daya tahan tubuh. Jika memungkinkan, pekerja dapat diberikan suplemen vitamin C.
Memfasilitasi tempat kerja yang aman dan sehat, dengan cara:
-Memastikan kebersihan tempat kerja
-Menyediakan lebih banyak sarana cuci tangan dengan sabun dan air mengalir.
-Memberikan petunjuk lokasi sarana cuci tangan
-Memasang poster edukasi cara mencuci tangan yang benar
-Menyediakan handsanitizer dengan konsentrasi alkohol minimal 70% di tempat-tempat yang diperlukan, seperti pintu masuk, ruang rapat, pintu lift, dan lain-lain.
Menerapkan physical distancing dalam semua aktivitas kerja. Pengaturan jarak antar pekerja minimal 1 meter pada setiap aktivitas kerja, dengan mengadakan pengaturan meja kerja atau workstation, pengaturan kursi saat di kantin, dan lain-lain).
Panduan selengkapnya bisa diunduh di sini: Panduan New Normal di Tempat Kerja

Baca juga: Begini Strategi Bisnis 3 Pengusaha Kecil di Tengah Pandemi Virus Corona

Panduan new normal di sektor jasa dan perdagangan
Protokol new normal yang juga telah disiapkan pemerintah adalah panduan untuk sektor jasa dan perdagangan. Protokol ini berlaku bagi pengelola tempat kerja, pelaku usaha, pekerja, pelanggan atau konsumen, dan masyarakat yang terlibat pada sektor jasa dan perdagangan.

Aturan new normal bagi penyelenggara sektor jasa dan perdagangan diatur dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/335/2020 itu tentang Protokol Pencegahan Penularan COVID-19 di Tempat Kerja Sektor Jasa dan Perdagangan (Area Publik) dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha.

Anda juga penting mengetahui protokol ini. Mengapa? Jika akan mendatangi pusat perbelanjaan, restoran, stasiun, terminal, atau bandara, Anda bisa melihat apakah penyelenggara jasa telah menerapkan aturan pencegahan penularan COVID-19 berdasarkan aturan new normal.

Komentar